fbpx

Syarat pendaftaran Sekolah Kedinasan
(Ikatan Dinas) 2024

Menjadi CPNS merupakan impian bagi banyak orang, namun kabarnya mulai 2024 rekrutmen CPNS akan sangat dikurangi dan lebih fokus ke PPPK. Lalu apa kabar buat kalian yang punya impian menjadi PNS?
Pemerintah tidak sepenuhnya menutup pintu kok, kenyataannya Sekolah Ikatan Dinas adalah sarana lain bagi pemerintah negara kita untuk merekrut CPNS yang berkualitas. Tidak hanya bebas biaya sekolah, kalian pun bisa langsung menjadi CPNS begitu lulus. Meskipun ada batasan usia, tapi hal ini tentu masih sebuah kesempatan emas bagi kalian para calon ASN masa depan untuk mulai dari sekarang.
Berikut ini adalah beberapa sekolah ikatan dinas dan syarat pendaftarannya, pastikan kamu memenuhi syarat ya.

1. POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA (PKN STAN)

TAHUN 2021

PKN STAN - 32.553 Pendaftar

TAHUN 2022

PKN STAN - 22,895 Pendaftar

TAHUN 2023

PKN STAN - 9.197 Pendaftar

Jalur Penerimaan PKN STAN
Ada tiga jalur penerimaan mahasiswa baru di PKN STAN, yaitu:

  1. Jalur Reguler
    Jalur reguler dibuka untuk seluruh siswa lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama untuk mengisi formasi pegawai Kementerian keuangan, Kementerian/Lembaga lainnya, atau Pemerintah Daerah.
  2. Jalur Afirmasi Kewilayahan
    Jalur penerimaan yang dikhususkan untuk siswa lulusan SMA/sederajat di bawah Kemendikbudristek atau Kemenag untuk mengisi formasi di wilayah afirmasi yang telah ditentukan.
  3. Jalur Pembibitan
    Jalur penerimaan yang dikhususkan untuk siswa lulusan SMA/sederajat di bawah Kemendikbudristek atau Kemenag melalui mekanisme kerja sama PKN STAN dengan pemerintah daerah. Mahasiswa yang dinyatakan lulus nantinya akan ditempatkan pada instansi pemerintah daerah asal.

Syarat-syarat pendaftaran PKN STAN:

  1. Persyaratan kelulusan:
    • Program Reguler: lulusan (tahun 2023 dan sebelumnya) atau calon lulusan (tahun 2024) semua Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat; atau
    • Program Afirmasi: calon lulusan tahun 2024 semua Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat.
  2. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) bagi pendaftar
    • Lulusan tahun 2023 dan sebelumnya, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00; atau
    • Calon lulusan tahun 2024, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 atau 2,80 dengan skala 4,00, dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
  3. Usia maksimal pada 2024 adalah 21 tahun, usia minimal pada 2024 adalah 15 tahun
  4. Telah terdaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang diselenggarakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Tahun 2022.
  5. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari napza (narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya). Kriteria sehat jasmani adalah:
    • mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik;
    • mampu melakukan tugas seperti menganalisis, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi; dan
    • mampu bergerak tanpa menggunakan alat bantu.
  6. Belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
  7. Khusus Program Afirmasi ditambahkan syarat sebagai berikut:
    • Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur;
    • Memiliki garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur; dan
    • Mendapat rekomendasi dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan 2 (dua) usulan terbaik.
  8. Pendaftar tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.

Tahapan Seleksi

  • Seleksi Administrasi
    • Kamu diseleksi berdasarkan syarat administrasi seperti yang tercantum pada Syarat Pendaftaran
    • Kamu dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar apabila telah memenuhi persyaratan administrasi seperti yang dijelaskan di poin sebelumnya
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
    1. SKD diikuti oleh kamu yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaran
    2. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
    3. Tes SKD meliputi:
      • Tes Karakteristik Pribadi
      • Tes Intelegensi Umum
      • Tes Wawasan Kebangsaan
    4. Kamu dinyatakan lulus SKD apabila:
      • Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai ketentuan yang berlaku:
      • Peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan I (Perankingan)
      • Jumlah kebutuhan peserta yang lulus Seleksi Lanjutan I ditentukan oleh Panitia Pusat
  • Seleksi Lanjutan I
    1. Seleksi Lanjutan I diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus perankingan SKD
    2. Seleksi Lanjutan I terdiri dari:
      • Tes Kesehatan
        1. Tinggi dan berat badan
        2. Tekanan Darah
        3. Visus Mata
        4. Pemeriksaan kesehatan lainnya yang ditentukan oleh Panitia Pusat
      • Tes Kebugaran
        1. Lari mengelilingi lintasan
        2. Shuttle run
        3. Pull Up/Chinning
        4. Push Up
        5. Sit Up
        6. Aktivitas lainnya yang ditentukan oleh Panitia Pusat.
      • Tes Psikologi
        Dilaksanakan menggunakan Computer Based Test.
    3. Kamu dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I apabila:
      • Memenuhi kriteria kesehatan dan kebugaran
      • Memenuhi kriteria psikologi
      • Nilai Seleksi Lanjutan I merupakan penjumlahan antara Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi dengan bobot masing-masing 50%
      • Kamu berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan II
    4. Jumlah kebutuhan peserta yang lulus Seleksi Lanjutan II ditentukan oleh Panitia Pusat
  • Seleksi Lanjutan II
    1. Seleksi Lanjutan II merupakan Tes Wawancara yang diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I
    2. Seleksi Lanjutan II dilaksanakan dengan semi online, yaitu kamu mengikuti wawancara di tempat yang telah ditentukan dan pewawancara melakukan wawancara secara online dengan media video conference
    3. Kamu dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan II apabila:
      • Memenuhi standar minimal kriteria wawancara
      • Berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan
    4. Jumlah kebutuhan peserta yang lulus SPMB PKN STAN ditentukan oleh Panitia Pusat

NB: Urutan dan tahapan tes bisa berubah sesuai dengan kebijakan dari BKN dan instansi terkait.

2. INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI (IPDN)

TAHUN 2021

IPDN - 30.848 Pendaftar

TAHUN 2022

IPDN - 22.564 Pendaftar

TAHUN 2023

IPDN - 29.132 Pendaftar

Syarat-syarat pendaftaran IPDN:

  • Syarat Umum
    1. Warga Negara Indonesia
    2. Usia minimal 16 tahun, maksimal 21 tahun
    3. Tinggi badan pria minimal 160 cm, wanita minimal 155 cm.
  • Selain persyaratan umum, ada pula persyaratan khusus yang wajib kamu penuhi. Dikutip dari laman Institut Pemerintahan Dalam Negeri, persyaratan khusus masuk IPDN adalah:
    1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan
    2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat
    3. Tidak bertato
    4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak
    5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan
    6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat
    7. Apabila dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
      • Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidika
      • Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia
      • Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN
      • Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN
      • Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja
      • Apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan gugur.

Jika memenuhi persyaratan khusus dan umum di atas, berikutnya persiapkan dokumen-dokumen untuk memenuhi persyaratan administrasinya. Sebagai rujukan, persyaratan administrasi untuk pendaftaran 2024 di IPDN adalah:

  1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C
  2. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el
  3. Berdomisili minimal satu tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili
  4. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah
  5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP)
  6. Pakta Integritas
  7. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota
  8. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta
  9. Alamat e-mail yang aktif
  10. Pasfoto berwarna ukuran foto 4×6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Tahapan Seleksi

  • Seleksi Administrasi
    • Kamu diseleksi berdasarkan syarat administrasi seperti yang tercantum pada Syarat Pendaftaran
    • Kamu dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar apabila telah memenuhi persyaratan administrasi seperti yang dijelaskan di poin sebelumnya
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
    1. SKD diikuti oleh kamu yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaran
    2. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
    3. Tes SKD meliputi:
      • Tes Karakteristik Pribadi
      • Tes Intelegensi Umum
      • Tes Wawasan Kebangsaan
    4. Kamu dinyatakan lulus SKD apabila:
      • Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai ketentuan yang berlaku:
      • Peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan I
      • Jumlah kebutuhan peserta yang lulus Seleksi Lanjutan I ditentukan oleh Panitia Pusat
  • Seleksi Lanjutan I
    1. Seleksi Lanjutan I diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus perankingan SKD
    2. Seleksi Lanjutan I terdiri dari:
      • Tes Kesehatan Tahap I
      • Tes Psikologi
      • Tes Integritas
      • Tes Kejujuran.
    3. Tes Psikologi dilaksanakan menggunakan Computer Based Test.
    4. Kamu dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I apabila:
      • Memenuhi kriteria kesehatan dan kebugaran
      • Memenuhi kriteria psikologi
      • Kamu berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan II
    5. Jumlah kebutuhan peserta yang lulus Seleksi Lanjutan II ditentukan oleh Panitia Pusat
  • Seleksi PANTUKHIR
    1. Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi Pendaftaran
    2. Tes Kesehatan Tahap II
    3. Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan

NB: Urutan dan tahapan tes bisa berubah sesuai dengan kebijakan dari BKN dan instansi terkait.

3. SEKOLAH TINGGI ILMU STATISTIKA (STIS)

TAHUN 2021

STIS - 24.092 Pendaftar

TAHUN 2022

STIS - 16.089 Pendaftar

TAHUN 2023

STIS - 24.322 Pendaftar

Syarat-syarat pendaftaran STIS:

A. Persyaratan Umum

  1. Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba;
  2. Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri;
  3. Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan MIPA/IPS atau SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika;
  4. Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada Ijazah atau nilai raport semester gasal kelas 12;
  5. Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per-2024;
  6. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS;
  7. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain;
  8. Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS;
  9. Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS;
  10. Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan di Badan Pusat Statistik (BPS)/Kementerian/Lembaga/Instansi lainnya sesuai penempatannya di seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat Kabupaten/Kota;

B. Persyaratan Khusus untuk Program Diploma III

Domisili (sesuai kartu keluarga) di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Kepulauan Bangka Belitung.

Tahapan Seleksi

  • Seleksi Administrasi
    • Kamu diseleksi berdasarkan syarat administrasi seperti yang tercantum pada Syarat Pendaftaran
    • Kamu dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar apabila telah memenuhi persyaratan administrasi seperti yang dijelaskan di poin sebelumnya
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
    1. SKD diikuti oleh kamu yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaran
    2. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
    3. Tes SKD meliputi: Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan
    4. Kamu dinyatakan lulus SKD apabila:
      • Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai ketentuan yang berlaku:
      • Peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan I
      • Jumlah kebutuhan peserta yang lulus Seleksi Lanjutan I ditentukan oleh Panitia Pusat
  • Seleksi Tahap II
    1. Seleksi Tahap II diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus perankingan SKD
    2. Seleksi Tahap II terdiri dari:
      • Tes Matematika
      • Psikotes, menggunakan sistem Computer Based Test.
  • Seleksi Tahap III
    1. Seleksi Tahap III diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus Tes Tahap II
    2. Tes Tahap III terdiri dari:
      • Tes Kesehatan
      • Tes Kebugaran

NB: Urutan dan tahapan tes bisa berubah sesuai dengan kebijakan dari BKN dan instansi terkait.

4. SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA (STIN)

TAHUN 2021

STIN - 9.193 Pendaftar

TAHUN 2022

STIN - 10.465 Pendaftar

TAHUN 2023

STIN - 12.761 Pendaftar

Syarat-syarat pendaftaran STIN:

A. Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  2. Tidak pernah terlibat tindak pidana
  3. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  4. Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan :
    • Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2022 dan 2023, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh)
    • Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2024, nilai rata-rata rapor semester 1 s/d semester 5 minimal 75 (tujuh puluh lima)
  5. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan
  6. Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki)
  7. Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato
  8. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan)
  9. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki)
  10. Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang
  11. Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau – (minus)
  12. Tidak buta warna
  13. Tinggi badan minimal (berat badan seimbang menurut ketentuan berlaku)
    • Putra : 165 cm
    • Putri : 160 cm
  14. Usia pada 2024 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 21 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir)
  15. Mendapatkan persetujuan orangtua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orangtua/wali
  16. Peserta seleksi penerimaan Taruna/i STIN tidak dipungut biaya kecuali biaya mengikuti SKD

Tahapan Seleksi

  • Seleksi Administrasi
    • Kamu diseleksi berdasarkan syarat administrasi seperti yang tercantum pada Syarat Pendaftaran
    • Kamu dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar apabila telah memenuhi persyaratan administrasi seperti yang dijelaskan di poin sebelumnya
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
    1. SKD diikuti oleh kamu yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaran
    2. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
    3. Tes SKD meliputi: Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan
    4. Kamu dinyatakan lulus SKD apabila:
      • Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai ketentuan yang berlaku:
      • Peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan (Perankingan)
      • Jumlah kebutuhan peserta yang lulus Seleksi Lanjutan ditentukan oleh Panitia Pusat
  • Seleksi Lanjutan
    1. Seleksi Lanjutan diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus perankingan SKD
    2. Seleksi Lanjutan terdiri dari:
      • Tes Psikologi
      • Tes Kesehatan Fisik dan Jiwa
      • Tes Kesamaptaan Jasmani
      • Tes MI (Mental Ideologi) dan Wawancara
    3. Kamu dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan apabila:
      • Memenuhi standar minimal kriteria
      • Berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan
    4. Jumlah kebutuhan peserta yang lulus Seleksi Lanjutan ditentukan oleh Panitia Pusat
  • PANTUKHIR

NB: Urutan dan tahapan tes bisa berubah sesuai dengan kebijakan dari BKN dan instansi terkait.

5. SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA (STMKG)

TAHUN 2021

STMKG - 9.090 Pendaftar

TAHUN 2022

STMKG - 11.818 Pendaftar

TAHUN 2023

STMKG - 8.013 Pendaftar

Syarat-syarat pendaftaran STMKG:

A. Persyaratan Umum

  1. Pria/Wanita Warga Negara Indonesia
  2. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dapat berkacamata maksimal Lensa Spheris Maksimal Minus (-) 4 D, dan Lensa Silindris Maksimal Minus (-) 2 D dan bersedia untuk melakukan pengobatan lasik dengan biaya sendiri apabila diterima/lulus seleksi.
  3. Umur tidak kurang dari 15 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun pada 2024.
  4. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan.
  5. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan tes kesehatan.
  6. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.
  7. Tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita dengan berat badan seimbang.
  8. Bersedia bekerja di Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika sesuai ketentuan yang berlaku sejak dinyatakan lulus pendidikan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B. Persyaratan Akademik

  1. Lulus atau akan lulus SMA/Madrasah Aliyah (MA) untuk SEMUA JURUSAN atau SMK dengan kompetensi keahlian Teknik Elektronika lndustri, Teknik Mekatronika, Teknik Jaringan Akses, Teknik Transmisi Telekomunikasi, Rekayasa Perangkat Lunak, Teknik Komputer dan Jaringan.
  2. Lulus atau akan lulus SMK dengan kompetensi keahlian pada butir (a) tersebut hanya dapat mendaftar untuk jurusan lnstrumentasi-MKG. Kompetensi keahlian selain pada butir (a) tersebut tidak dapat diterima.
  3. Bagi yang lulus pada tahun 2022 dan ijazahnya belum keluar, wajib menggunakan Surat Keterangan LULUS/ Akan Lulus/ Surat Keterangan Aktif di kelas XII.

Tahapan Seleksi

  • Seleksi Administrasi
    • Kamu diseleksi berdasarkan syarat administrasi seperti yang tercantum pada Syarat Pendaftaran
    • Kamu dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar apabila telah memenuhi persyaratan administrasi seperti yang dijelaskan di poin sebelumnya
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
    1. SKD diikuti oleh kamu yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaran
    2. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
    3. Tes SKD meliputi: Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan
    4. Kamu dinyatakan lulus SKD apabila:
      • Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai ketentuan yang berlaku:
      • Peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan (Perankingan)
      • Jumlah kebutuhan peserta yang lulus Seleksi Lanjutan ditentukan oleh Panitia Pusat
  • Seleksi Tahap II
    1. Seleksi Tahap II diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus perankingan SKD
    2. Seleksi Tahap II meliputi:
      • Tes Fisika
      • Tes Matematika
      • Tes Bahasa lnggris
  • Seleksi Tahap III
    1. Seleksi Tahap III diikuti oleh peserta yang lolos Seleksi Tahap II
    2. Seleksi Tahap III meliputi:
      • Tes Kebugaran
      • Tes Kesehatan
      • Wawancara

NB: Urutan dan tahapan tes bisa berubah sesuai dengan kebijakan dari BKN dan instansi terkait.

6. POLITEKNIK IMIGRASI (POLTEKIM)

TAHUN 2021

POLTEKIM - 12.273 Pendaftar

TAHUN 2022

POLTEKIM - 13.017 Pendaftar

TAHUN 2023

POLTEKIM - 14.424 Pendaftar

Syarat-syarat pendaftaran POLTEKIM:

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Republik Indonesia
  2. Pria/Wanita
  3. Pendidikan SMA sederajat dengan nilai Ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) dan nilai Bahasa Inggris sekurang-kurannya 7,0 (tujuh koma nol) pada rapor semester akhir. Khusus untuk putra daerah asli Papua dan Papua Barat nilai Ijazah rata-rata 6,0 (enam koma nol) dan nilai Bahasa Inggris 6,0 (enam koma nol)
  4. Usia pada 2024 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan akte Kelahiran/surat keterangan lahir)
  5. Tinggi Badan:
    • Pria minimal 165 cm
    • Wanita minimal 158 cm
  6. Berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli
  7. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna
  8. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
  9. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga
  10. Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan
  11. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia
  12. Tidak pernah putus studi / drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan Akademi/Sekolah kedinasan pemerintah lainnya;
  13. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Siswa / Siswi
  14. Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain.

Bagi peserta yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM, selain harus memenuhi semua persyaratan diatas, juga harus memenuhi syarat :

  1. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I / (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
  2. Umur pada 2024 setinggi-tingginya 25 tahun, yang dibuktikan dengan akte/surat keterangan lahir;
  3. Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Satuan Kerja;
  4. Hanya mendaftar di 1 (satu) program pendidikan yang sesuai dengan formasi asal PNS (PNS di jajaran Pemasyarakatan hanya boleh mendaftar di POLTEKIP dan PNS di jajaran Imigrasi hanya boleh mendaftar di POLTEKIM).

Tahapan Seleksi

  • Seleksi Administrasi
    • Kamu diseleksi berdasarkan syarat administrasi seperti yang tercantum pada Syarat Pendaftaran
    • Kamu dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar apabila telah memenuhi persyaratan administrasi seperti yang dijelaskan di poin sebelumnya
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
    1. SKD diikuti oleh kamu yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaran
    2. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
    3. Tes SKD meliputi: Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan
    4. Kamu dinyatakan lulus SKD apabila:
      • Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai ketentuan yang berlaku:
      • Peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan (Perankingan)
      • Jumlah kebutuhan peserta yang lulus Seleksi Lanjutan ditentukan oleh Panitia Pusat
  • Seleksi Lanjutan
    1. Seleksi Lanjutan diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus perankingan SKD
    2. Seleksi Lanjutan meliputi:
      • Seleksi Kesehatan
      • Seleksi Kesamaptaan
      • Seleksi Tulis Psikotes & Wawancara Psikotes
      • Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK)

NB: Urutan dan tahapan tes bisa berubah sesuai dengan kebijakan dari BKN dan instansi terkait.

7. POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN (POLTEKIP)

TAHUN 2021

POLTEKIP - 10.947 Pendaftar

TAHUN 2022

POLTEKIP - 12.091 Pendaftar

TAHUN 2023

POLTEKIP - 12.576 Pendaftar

Syarat-syarat pendaftaran POLTEKIP:

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Republik Indonesia
  2. Pria/Wanita
  3. Pendidikan SMA sederajat dengan nilai Ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) dan nilai Bahasa Inggris sekurang-kurannya 7,0 (tujuh koma nol) pada rapor semester akhir. Khusus untuk putra daerah asli Papua dan Papua Barat nilai Ijazah rata-rata 6,0 (enam koma nol) dan nilai Bahasa Inggris 6,0 (enam koma nol)
  4. Usia pada 2024 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan akte Kelahiran/surat keterangan lahir)
  5. Tinggi Badan:
    • Pria minimal 165 cm
    • Wanita minimal 158 cm
  6. Berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli
  7. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna
  8. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
  9. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga
  10. Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan
  11. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia
  12. Tidak pernah putus studi / drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan Akademi/Sekolah kedinasan pemerintah lainnya;
  13. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Siswa / Siswi
  14. Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain.

Bagi peserta yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM, selain harus memenuhi semua persyaratan diatas, juga harus memenuhi syarat :

  1. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I / (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
  2. Umur pada 2024 setinggi-tingginya 25 tahun, yang dibuktikan dengan akte/surat keterangan lahir;
  3. Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Satuan Kerja;
  4. Hanya mendaftar di 1 (satu) program pendidikan yang sesuai dengan formasi asal PNS (PNS di jajaran Pemasyarakatan hanya boleh mendaftar di POLTEKIP dan PNS di jajaran Imigrasi hanya boleh mendaftar di POLTEKIM).

Tahapan Seleksi

  • Seleksi Administrasi
    • Kamu diseleksi berdasarkan syarat administrasi seperti yang tercantum pada Syarat Pendaftaran
    • Kamu dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar apabila telah memenuhi persyaratan administrasi seperti yang dijelaskan di poin sebelumnya
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
    1. SKD diikuti oleh kamu yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaran
    2. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
    3. Tes SKD meliputi: Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan
    4. Kamu dinyatakan lulus SKD apabila:
      • Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai ketentuan yang berlaku:
      • Peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan (Perankingan)
      • Jumlah kebutuhan peserta yang lulus Seleksi Lanjutan ditentukan oleh Panitia Pusat
  • Seleksi Lanjutan
    1. Seleksi Lanjutan diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus perankingan SKD
    2. Seleksi Lanjutan meliputi:
      • Seleksi Kesehatan
      • Seleksi Kesamaptaan
      • Seleksi Tulis Psikotes & Wawancara Psikotes
      • Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK)

NB: Urutan dan tahapan tes bisa berubah sesuai dengan kebijakan dari BKN dan instansi terkait.

8. POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT (PTDI STTD)

TAHUN 2021

PTDI STTD - 10.513 Pendaftar

TAHUN 2022

TDI STTD - 7.733 Pendaftar

TAHUN 2023

TDI STTD - 11.233 Pendaftar

Syarat-syarat pendaftaran PTDI STTD:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun, khusus untuk:
    • D-II PKB STTD minimal 17 tahun;
    • D-III LLU minimal 18 tahun;
    • D-lV LLU minimal 17 tahun.
  3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna / Taruni Pola Pembibitan:
    • Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00 (skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala penilaian 1-4); atau
    • Untuk Calon lulusan tahun ini, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00 (skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala penilaian l-4), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki nilai rata-rata ujian tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00 (skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala penilaian 1-4).
  4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, khusus untuk :
    • Program studi D-III PKP minimal 165 cm;
    • Program studi D-IV Penerbang pria minimal 165 cm dan wanita minimal 163 cm;
    • Program studi D-III OBU pria minimal 165 cm, dan wanita minimal 160 cm.
  5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba;
    Calon Taruna tidak bertato / bekas tato dan tidak ditindik / bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama ladat;
    Calon Taruni tidak bertato / bekas tato dan tidak ditindik / bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
    Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total;
    Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
  6. Belum pernah diberhentikan sebagai Taruna / Taruni di lingkungan Badan Pengembangan SDM Perhubungan dan Perguruan Tinggi lainnya dengan tidak hormat;
  7. Bersedia menaati segala peraturan pada Pola Pembibitan;
    • Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengkonsumsi dan atau menjual belikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan dll), melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual;
    • Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas / dokumen;
  8. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Calon Taruna / Taruni (bermaterai 6000 Rupiah);
  9. Program Studi D-III PKP, khusus berjenis kelamin pria;
  10. Khusus Calon Taruna / Taruni program studi di STTD, bersedia mengikuti pendidikan di kampus yang ditentukan oleh STTD sesuai dengan program studi yang dipilih;
  11. Memiliki Surat Elektronik I e-mail yang masih aktif.

Tahapan Seleksi

  • Seleksi Administrasi
    • Kamu diseleksi berdasarkan syarat administrasi seperti yang tercantum pada Syarat Pendaftaran
    • Kamu dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar apabila telah memenuhi persyaratan administrasi seperti yang dijelaskan di poin sebelumnya
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
    1. SKD diikuti oleh kamu yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaran
    2. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
    3. Tes SKD meliputi: Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan
    4. Kamu dinyatakan lulus SKD apabila:
      • Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai ketentuan yang berlaku:
      • Peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan (Perankingan)
      • Jumlah kebutuhan peserta yang lulus Seleksi Lanjutan ditentukan oleh Panitia Pusat
  • Seleksi Lanjutan: 
    1. Tes Kesehatan (Kesehatan Jiwa dan Kesehatan Umum)
    2. Kesemaptaan
    3. Psikotes
    4. Wawancara

NB: Urutan dan tahapan tes bisa berubah sesuai dengan kebijakan dari BKN dan instansi terkait.

9. POLITEKNIK SIBER DAN SANDI NEGARA (POLTEK SSN)

TAHUN 2021

POLTEK SSN - 4.591 Pendaftar

TAHUN 2022

POLTEK SSN - 1.303 Pendaftar

TAHUN 2023

POLTEK SSN - 4.307 Pendaftar

Syarat-syarat pendaftaran POLTEK SSN:

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Pria/ Wanita
  3. Siswa Kelas XII atau lulusan:
    1. SMA Jurusan IPA
    2. Madrasah Aliyah Jurusan IPA
    3. SMK Teknik Elektronika
      • Teknik Audio Video
      • Teknik Elektronika Industri
      • Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi
    4. SMK TI
      • Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi
      • Rekayasa Perangkat Lunak
      • Teknik Komputer dan Jaringan
        Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi
    5. Nilai Matematika dan Bahasa Inggris (Teori/ Pengetahuan) masing-masing minimal 80 (Delapan Puluh) pada Semester IV dan V
    6. Usia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan tidak melebihi dari 21 (dua puluh satu) tahun pada 2024
    7. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, tidak cacat fisik dan mental, serta tidak memiliki penyakit bawaan dan/ atau menular yang dapat mengganggu proses belajar
    8. Bagi pria tidak bertato/ bekas tato dan tidak bertindik/ bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat
    9. Bagi wanita tidak bertato/ bekas tato dan tidak bertindik/ bekas tindik anggota badan selain telinga, kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat
    10. Belum menikah yang dibuktikan dengan keterangan dari lurah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Poltek SSN
    11. Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari Poltek SSN dan/ atau perguruan tinggi kedinasan kementerian/ lembaga lainnya
    12. Tidak sedang menjalani Ikatan Dinas dengan instansi lain
    13. Bersedia membayar biaya pelaksanaan seleksi SKD BKN sesuai PP Nomor 63 Tahun 2016 sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Tahapan Seleksi

  • Seleksi Administrasi
    • Kamu diseleksi berdasarkan syarat administrasi seperti yang tercantum pada Syarat Pendaftaran
    • Kamu dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar apabila telah memenuhi persyaratan administrasi seperti yang dijelaskan di poin sebelumnya
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
    1. SKD diikuti oleh kamu yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaran
    2. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
    3. Tes SKD meliputi: Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan
    4. Kamu dinyatakan lulus SKD apabila:
      • Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai ketentuan yang berlaku:
      • Peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan (Perankingan)
      • Jumlah kebutuhan peserta yang lulus Seleksi Lanjutan ditentukan oleh Panitia Pusat
  • Seleksi Tahap III: Tes Akademik
  • Seleksi Tahap IV: Kesamaptaan dan Tes Kesehatan Fisik dan Jiwa
  • Seleksi Tahap V: Tes Psikologi, Wawancara Clearance Test & Mental Ideologi
  • Seleksi Tahap VI: Pantukhir

NB: Urutan dan tahapan tes bisa berubah sesuai dengan kebijakan dari BKN dan instansi terkait.

10. POLITEKNIK PERKERETAAPIAN INDONESIA (PPI)

TAHUN 2021

PPI MADIUN - 3.780 Pendaftar

TAHUN 2022

PPI MADIUN - 2.778 Pendaftar

TAHUN 2023

PPI MADIUN - 5.831 Pendaftar

Syarat-syarat pendaftaran PPI:

Persyaratan Umum:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia minimal 16 tahun dan maksimal 23 tahun pada tahun 2024;
  3. Tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita, kecuali untuk D-III MTP yaitu laki-laki minimal 165 cm dan perempuan 160 cm.
  4. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, serta bebas narkoba;
  5. Tidak bertato/bekas tato, tidak bertindik/bekas tindik (maksimal 1 pasang di telinga untuk wanita), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  6. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total;
  7. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan tindak kejahatan;
  8. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai taruna/taruni di lingkungan Badan Pengembangan SDM Perhubungan;
  9. Bersedia mentaati segala peraturan pada pelaksanaan Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kemenhub;
  10. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengkonsumsi dan/atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakaln asusila atau peyimpangan seksual;
  11. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen;
  12. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju;
  13. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni bermaterai Rp10.000;
  14. Memiliki e-mail dan nomor telepon yang aktif.

Persyaratan Akademik:

  1. Bagi lulusan 2023 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah minimal 7,0/70,00/2,8;
  2. Bagi lulusan tahun 2024, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan di semester 1-5 minimal 70,00 dan dinyatakan lulus saat melakukan daftar ulang;
  3. Bagi lulusan tahun 2023 dan sebelumnya, apabila memiliki nilai dalam skala 1-10 atau 1-4, maka diharuskan untuk mengkonversi ke skala 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang ditandatangani kepala sekolah;
  4. Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing, melampirkan surat penyetaraan ijazah dari Kemendikbud.

Syarat lulusan Prodi D-III TBJP yaitu:

  1. SMA/MA/sederajat jurusan IPA;
  2. SMK jurusan:
    • Teknologi Konstruksi dan Properti;
    • Teknik Geomatika dan Geospasial.

Syarat lulusan Prodi D-III TEP yaitu:

  1. SMA/MA/sederajat jurusan IPA;
  2. SMK jurusan:
    • Teknik Ketenagalistrikan;
    • Teknik Elektronika;
    • Teknik Komputer dan Informatika;
    • Teknik Telekomunikasi;
    • Teknik Instrumentasi Industri.

Syarat lulusan Prodi D-III MTP yaitu:

  1. SMA/MA/sederajat jurusan IPA/IPS;
  2. SMK jurusan:
    • Teknologi Konstruksi dan Properti;
    • Teknik Ketenagalistrikan;
    • Teknik Mesin;
    • Teknik Industri;
    • Teknik Otomotif;
    • Teknik Elektronika;
    • Teknik Telekomunikasi;
    • Teknik Komputer dan Informatika;
    • Bisnis dan Pemasaran;
    • Akuntansi dan Keuangan;
    • Logistik.

Syarat lulusan Prodi D-III TMP yaitu:

  1. SMA/MA/sederajat jurusan IPA;
  2. SMK jurusan:
    • Teknik Otomotif;
    • Teknik Elektronika;
    • Teknik Mesin;
    • Teknik Ketenagalistrikan;
    • Teknik Instrumentasi Industri;
    • Teknik Energi Terbarukan.

Tahapan Seleksi

  • Seleksi Administrasi
    • Kamu diseleksi berdasarkan syarat administrasi seperti yang tercantum pada Syarat Pendaftaran
    • Kamu dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar apabila telah memenuhi persyaratan administrasi seperti yang dijelaskan di poin sebelumnya
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
    1. SKD diikuti oleh kamu yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaran
    2. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
    3. Tes SKD meliputi: Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan
    4. Kamu dinyatakan lulus SKD apabila:
      • Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai ketentuan yang berlaku:
      • Peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan (Perankingan)
      • Jumlah kebutuhan peserta yang lulus Seleksi Lanjutan ditentukan oleh Panitia Pusat
  • Seleksi Tahap III: Psikotes
  • Seleksi Tahap IV: Tes Kesehatan
  • Seleksi Tahap V: Tes Akademik
  • Seleksi Tahap VI: Kesamaptaan
  • Seleksi Tahap VII: Wawancara

NB: Urutan dan tahapan tes bisa berubah sesuai dengan kebijakan dari BKN dan instansi terkait.

11. POLITEKNIK ILMU PELAYARAN (PIP)

TAHUN 2021

PIP MAKASSAR - 734 Pendaftar
PIP SEMARANG - 1.140 Pendaftar

TAHUN 2022

PIP MAKASSAR - 888 Pendaftar
PIP SEMARANG - 1.181 Pendaftar

TAHUN 2023

PIP MAKASSAR - 463 Pendaftar
PIP SEMARANG - 470 Pendaftar

Syarat-syarat pendaftaran PIP:

Persyaratan Umum:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia minimal:
    • Umum 16 tahun dan maksimal 23 tahun
    • Khusus untuk D-III LLU minimal 18 tahun
    • D-IV LLU minimal 17 tahun.
  3. Tinggi badan minimal Pria 160 cm, Wanita 155 cm
    • Khusus untuk Program studi D-III PKP minimal 165 cm;
    • Program studi D-IV Penerbang pria minimal 165 cm dan wanita minimal 163 cm;
    • Program studi D-III OBU pria minimal 165 cm, dan wanita minimal 160 cm.
  4. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba.
  5. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
  6. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).
  7. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total.
  8. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
  9. Belum pernah diberhentikan sebagai Taruna/Taruni di lingkungan Badan Pengembangan SDM Perhubungan dan Perguruan Tinggi lainnya dengan tidak hormat.
  10. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengkonsumsi dan atau menjual-belikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan dll), melakukan tindakan asusila, atau penyimpangan seksual.
  11. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen.
  12. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni (bermaterai Rp6.000).
  13. Memiliki Surat Elektronik/e-mail yang masih aktif.
  14. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan: a. Untuk lulusan dua tahun sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) I 70,00 (skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala penilaian 1-4); atau b. Untuk Calon lulusan tahun yang lebih baru, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00 (skala penilaian 10-100) I 2,8 (skala penilaian l-41, dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki nilai rata-rata ujian tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00 (Skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala penilaian 1-4).

Tahapan Seleksi

  • Seleksi Administrasi
    • Kamu diseleksi berdasarkan syarat administrasi seperti yang tercantum pada Syarat Pendaftaran
    • Kamu dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar apabila telah memenuhi persyaratan administrasi seperti yang dijelaskan di poin sebelumnya
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
    1. SKD diikuti oleh kamu yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaran
    2. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
    3. Tes SKD meliputi: Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan
    4. Kamu dinyatakan lulus SKD apabila:
      • Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai ketentuan yang berlaku:
      • Peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan (Perankingan)
      • Jumlah kebutuhan peserta yang lulus Seleksi Lanjutan ditentukan oleh Panitia Pusat
  • Seleksi Tahap III: Tes Kesehatan
  • Seleksi Tahap IV: Kesamaptaan
  • Seleksi Tahap V: Psikotes
  • Seleksi Tahap VI: Wawancara
  • Seleksi Tahap VII: Tes Akademik

NB: Urutan dan tahapan tes bisa berubah sesuai dengan kebijakan dari BKN dan instansi terkait.

12. POLITEKNIK PENERBANGAN (POLTEKBANG)

TAHUN 2021

POLTEKBANG MAKASSAR - 928 Pendaftar
POLTEKBANG MEDAN - 901 Pendaftar
POLTEKBANG SURABAYA - 1.769 Pendaftar

TAHUN 2022

POLTEKBANG PALEMBANG - 827 Pendaftar
POLTEKBANG MAKASSAR - 788 Pendaftar
POLTEKBANG MEDAN - 508 Pendaftar
POLTEKBANG SURABAYA - 1.341 Pendaftar
POLTEKBANG JAYAPURA - 372 Pendaftar

Syarat-syarat pendaftaran POLTEKBANG:

Persyaratan Ijazah Kelulusan/Jurusan :

  1. SMA/MA (IPA) Sederajat
  2. SMK Jurusan Teknik Mesin
  3. SMK Jurusan Teknik Ketenagalistrikan
  4. SMK Jurusan Teknologi Pesawat Udara
  5. SMK Jurusan Otomotif
  6. SMK Jurusan Teknik Komputer & Informatika (Kecuali Multimedia)
  7. SMK Jurusan Elektronika
  8. SMk Jurusan Teknik Telekomunikasi

Persyaratan Pendaftaran Untuk Jalur Mandiri:

  1. Usia minimal 16 tahun dan maksimal 23 tahun pada 2024;
  2. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm;
  3. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba;
  4. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  5. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
  6. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total;
  7. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
  8. Belum pernah diberhentikan sebagai Taruna/Taruni di lingkungan Badan Pengembangan SDM Perhubungan dan Perguruan Tinggi lainnya dengan tidak hormat;
  9. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengkonsumsi dan atau menjual belikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan, dll), melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual;
  10. Belum menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti masa pendidikan;
  11. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen;
  12. Melampirkan pas foto terbaru ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah, Ijazah/Surat Keterangan Lulus, Akta Kelahiran, Fotocopy KK/KTP;
  13. Melampirkan tanda bukti pembayaran pendaftaran;
  14. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa/KUA sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh Pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua);
  15. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Sanggup Tidak Menikah selama mengikuti pendidikan dan Surat Pernyataan Mutlak Menyetujui Hasil SIPENCATAR (bermaterai 10.000 Rupiah) dapat di unduh di https://poltekbangmakassar.ac.id/catar.

Persyaratan Pendaftaran Untuk Jalur Pola Pembibitan (POLBIT) :

    1. Warga Negara Indonesia.
    2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 2024.
    3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan :
      1. Untuk lulusan tahun 2021 memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serat semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100) dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00 (skala penilaian 10-100) /2,8 (skala 1-4), atau
      2. Untuk calon lulusan tahun 2021, memiliki niali rata –rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X DAN XI serta semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah telah dinyatakan lulus dengan menunjukkan ijazah sekolah Lanjutan Tingkat Atas Sederajat.
      3. Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 (panduan dapat diunduh pada halaman berikut https://sipencatar.dephub.go.id) dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang ditandangani kepala sekolah.
      4. Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan persamaan ijazah dari kementrian pendidikan dan kebudayaan.
    4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm.
    5. Bagi pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/Putri Papua /Papua Barat, Mencantumkan Surat Keterangan Orang asli Papua yang dikeluarkan oleh kelurahan atau Distrik setempat dan mengetahuiketua MPR/MRPB/Lembaga Masyarakat Adat Kota /Kabupaten setempat
    6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba.
    7. Calon taruna tidak bertato /bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat).
    8. Calon taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik anggota badan lainnya kecuali telinga dan tidak berlubang tindik ditelinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan telinga kanan).
    9. Ketajaman penglihatan normaldan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total.
    10. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
    11. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai taruna/taruni di lingkungan Badan Pengembangan SDM Perhubungan.
    12. Bersedia menaati segala peraturan pada pola pembibitan.
    13. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melaukan tindakan criminal antara lain mengonsumsi dan atau menjual belikan narkoba, melakukan tindakan kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan) melakukan tindakan asusila atau penyimpangan sexual.
    14. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas / dokumen.
    15. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran dapat dilihat di https://sipencatar.dephub.go.id).
    16. Bersedia menandatangani surat pernyataan calon taruna/taruni (bermaterai 6000 Rupiah).
    17. Memiliki surat electronic/e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid untuk sarana penyampaian perkembangan informasi proses seleksi.

Tahapan Seleksi

  • Seleksi Administrasi
    • Kamu diseleksi berdasarkan syarat administrasi seperti yang tercantum pada Syarat Pendaftaran
    • Kamu dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar apabila telah memenuhi persyaratan administrasi seperti yang dijelaskan di poin sebelumnya
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
    1. SKD diikuti oleh kamu yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaran
    2. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
    3. Tes SKD meliputi: Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan
    4. Kamu dinyatakan lulus SKD apabila:
      • Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai ketentuan yang berlaku:
      • Peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan (Perankingan)
      • Jumlah kebutuhan peserta yang lulus Seleksi Lanjutan ditentukan oleh Panitia Pusat
  • Seleksi Kesehatan
    Meliputi:
    1. Pengambilan Darah
    2. Electrocardiograph (ECG)
    3. Pengukuran Tinggi dan Berat Badan
    4. Tes Audiometri
    5. Tes Mata
    6. Tes THT
    7. Tes Kesehatan Gigi
    8. Cek Tensi/ Tekanan Darah
    9. Tes Urine
    10. Tes Fisik
    11. Rontgen & Obgyn
  • Seleksi Kesamaptaan
    1. Cek Tensi/ Tekanan Darah
    2. Streching
    3. Lari 12 menit
    4. Push Up
    5. Sit Up
    6. Shuttle Run
  • Psikotes
  • Wawancara
  • Pantukhir

NB: Urutan dan tahapan tes bisa berubah sesuai dengan kebijakan dari BKN dan instansi terkait.

13. POLITEKNIK PELAYARAN (POLTEKPEL)

TAHUN 2020

POLTEKPEL SURABAYA - 938 Pendaftar

TAHUN 2021

POLTEKPEL SURABAYA - 1.178 Pendaftar

TAHUN 2022

POLTEKPEL SURABAYA - 807 Pendaftar
POLTEKPEL SUMBAR - 725 Pendaftar
POLTEKPEL ACEH - 284 Pendaftar
POLTEKPEL BANTEN - 234 Pendaftar
POLTEKPEL SULUT - 130 Pendaftar
POLTEKPEL BAROMBONG - 129 Pendaftar
POLTEKPEL SORONG - 111 Pendaftar

Syarat-syarat pendaftaran POLTEKPEL:

Persyaratan Umum:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 2024
  3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) calon taruna/taruni pola pembibitan:
    • Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala 1-10)/ 70,00 (skala penilaian 10-100)/ 2,8 (skala penilaian 1-4), atau
    • Untuk lulusan tahun 2022, memiliki rata-rata rapor untuk komponen pengetahun pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan ijazah SLTA sederajat.
    • Untuk lulusan tahun 2021 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk mengkonfersi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 (panduan dapat diunduh pada halaman sipencantar.dephub.go.id/panduan) dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang dindatangani kepala sekolah.
    • Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah dai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm
  5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba 
  6. Calon taruna tidak bertato, bekas tato dan tidak ditindik/ bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat)
  7. Calon taruni tidak bertato/ bekas tato dan tidak ditindik/ bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan)
  8. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna parsial maupun total
  9. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan
  10. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai taruna/taruni di lingkungan badan pengembangan SDM Perhubungan
  11. Bersedia menaati segala peraturan pada Pola Pembibitan
  12. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengkonsumsi dan atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual
  13. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen
  14. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dapat dilihat di sipencantar.dephub.go.id
  15. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan calon taruna/taruni (bermaterai 6000 rupiah)
  16. Memiliki surat elektronik/ e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid

Persyaratan Khusus

  1. D-IV TROK (Teknologi Rekayasa Operasi Kapal)
    • Persyaratan ijazah kelulusan/ jurusan : SMA/MA (IPA) sederajat, SMK pelayaran kapal niaga jurusan nautika kapal niaga, SMK pelayaran kapal penangkap ikan jurusan nautika kapal penangkap ikan
  2. D-IV TRPK (Tekonologi Rekayasa Permesinan Kapal)
    • Persyaratan ijazah kelulusan/ jurusan : SMA/MA (IPA) sederajat, SMK pelayaran kapal niaga jurusan nautika kapal niaga, SMK jurusan teknik mesin, teknik otomotif, teknik elektronika (kecuali teknik audio video dan instrumentasi medik), teknik ketenagalistrikan, teknik pendingin dan tata udara, teknik perkapalan untuk program keahlian teknik instalasi permesinan kapal, teknik instrumentasi industri, SMK pelayaran kapal penangkap ikan jurusan teknika kapal penangkap ikan
  3. D-IV TRKK (Teknologi Rekayasa Kelistrikan Kapal)
    • Persyaratan ijazah kelulusan/ jurusan : SMA/MA (IPA) sederajat, jurusan teknik mesin, teknik otomotif, teknik elektronika (kecuali teknik audio video dan instrumentasi medik), teknik ketenagalistrikan, teknik komputer dan informatika (kecuali multimedia) dan teknik perkapalan untuk program keahlian teknik kelistrikan kapal
  4. D-IV Transportasi Laut
    • Persyaratan ijazah kelulusan/ jurusan : SMA/MA (IPAdan IPS) sederajat, SMK pelayaran kapal niaga, SMK bidang bisnis dan pemasaran, manajemen perkantoran, akuntansi dan keuangan, teknik komputer dan informatika, teknik telekomunikasi, logistik, SMK pelayaran kapal penangkap ikan jurusan nautika dan teknika kapal penangkap ikan
  5. D-III Nautika
    • Persyaratan ijazah kelulusan/ jurusan : SMA/MA (IPA) sederajat, SMK pelayaran kapal niaga jurusan nautika kapal niaga, SMK pelayaran kapal penangkap ikan jurusan nautika kapal penangkap ikan
  6. D-III Teknika
    • Persyaratan ijazah kelulusan/ jurusan : SMA/MA (IPA) sederajat, SMK pelayaran kapal niaga jurusan teknika kapal niaga, jurusan teknik mesin, teknik otomotif, teknik elektronika (kecuali teknik audio video), teknik ketenagalistrikan, teknik pendingin dan tata udara, teknik perkapalan untuk program keahlian teknik instalasi permesinan kapal, teknik instrumentasi industri, SMK pelayaran kapal penangkap ikan jurusan teknika kapal penangkap ikan
  7. D-III Elektro Pelayaran
    • Persyaratan ijazah kelulusan/ jurusan : SMA/MA (IPA) sederajat, SMK jurusan teknik mesin, teknik otomotif, teknik elektronika (kecuali teknik audio video), teknik ketenagalistrikan, teknik komputer dan informatika (kecuali multimedia) dan teknik perkapalan untuk keahlian teknik kelistrikan kapal

Tahapan Seleksi

  • Seleksi Administrasi
    • Kamu diseleksi berdasarkan syarat administrasi seperti yang tercantum pada Syarat Pendaftaran
    • Kamu dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar apabila telah memenuhi persyaratan administrasi seperti yang dijelaskan di poin sebelumnya
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
    1. SKD diikuti oleh kamu yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaran
    2. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
    3. Tes SKD meliputi: Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan
    4. Kamu dinyatakan lulus SKD apabila:
      • Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai ketentuan yang berlaku:
      • Peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan (Perankingan)
      • Jumlah kebutuhan peserta yang lulus Seleksi Lanjutan ditentukan oleh Panitia Pusat
  • Seleksi Tahap III: Tes Akademik
  • Seleksi Tahap IV: Psikotes
  • Seleksi Tahap V: Tes Kesehatan
  • Seleksi Tahap VI: Kesamaptaan dan Wawancara

NB: Urutan dan tahapan tes bisa berubah sesuai dengan kebijakan dari BKN dan instansi terkait.

14. POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN (PKTJ)

JUMLAH PENDAFTAR TAHUN 2020

PKTJ - 2.138 Pendaftar

JUMLAH PENDAFTAR TAHUN 2021

PKTJ - 2.377 Pendaftar

Syarat-syarat pendaftaran PKTJ:

  1. Calon Taruna harus memiliki Ijasah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Program Studi Sarjana Terapan (Diploma 4) Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan (MKTJ) / Rekayasa Sistem Transportasi Jalan (RSTJ):
      1. SMA IPA
      2. Madrasah Aliyah (MA IPA)
      3. SMK Teknik Mesin dan Otomotif, Komputer, Teknologi dan Informatika, Listrik, Elektro dan Sipil/Bangunan, Mekatronik.
    • Program Studi Sarjana Terapan (Diploma 4) Teknik Keselamatan Otomotif (TKO) / Teknologi Rekayasa Otomotif (TRO):
      1. SMA IPA
      2. Madrasah Aliyah (MA IPA)
      3. SMK Teknik Mesin dan Otomotif, Komputer, Teknologi dan Informatika, Listrik dan Elektro, Mekatronika.
    • Program Studi Diploma 3 Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) / Teknologi Otomotif (TO):
      1. SMA IPA
      2. Madrasah Aliyah (MA IPA)
      3. SMK Teknik Mesin dan Otomotif, Komputer, Teknologi dan Informatika, Listrik dan Elektro, Mekatronika.
    • Usia maksimal 23 tahun yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran
    • Sehat jasmani dan rohani.
    • Syarat lain tentang penerimaan catar ditetapkan oleh panitia Seleksi Penerimaan Calon Taruna (SIPENCATAR) Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan.
  2. Seorang catar tidak diperkenankan mengikuti lebih dari satu program studi.
  3. Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan dapat menerima taruna melalui mekanisme kerjasama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan dapat menerima taruna asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tahapan Seleksi

  • Seleksi Administrasi
    • Kamu diseleksi berdasarkan syarat administrasi seperti yang tercantum pada Syarat Pendaftaran
    • Kamu dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar apabila telah memenuhi persyaratan administrasi seperti yang dijelaskan di poin sebelumnya
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
    1. SKD diikuti oleh kamu yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaran
    2. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
    3. Tes SKD meliputi: Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan
    4. Kamu dinyatakan lulus SKD apabila:
      • Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai ketentuan yang berlaku:
      • Peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan (Perankingan)
      • Jumlah kebutuhan peserta yang lulus Seleksi Lanjutan ditentukan oleh Panitia Pusat
  • Seleksi Tahap III: Psikotes
  • Seleksi Tahap IV: Tes Kesehatan
  • Seleksi Tahap V: Kesamaptaan dan Wawancara

NB: Urutan dan tahapan tes bisa berubah sesuai dengan kebijakan dari BKN dan instansi terkait.

15. POLITEKNIK TRANSPORTASI SUNGAI, DANAU , DAN PENYEBERANGAN (POLTRANS SDP)

JUMLAH PENDAFTAR TAHUN 2020

POLTRANS SDP - 1.411 Pendaftar

JUMLAH PENDAFTAR TAHUN 2021

POLTRANS SDP - 1.794 Pendaftar

Syarat-syarat pendaftaran POLTRANS SDP:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 2024, terkecuali:
    • D-III LU dan D-III MLLU minimal 18 tahun pada 2024
    • D-IV LLU minimal 17 tahun pada 2024
  3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni PTKJ Tegal:
    • Untuk lulusan tahun 2024, memiliki nilai rata-rata raport untuk komponen Pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas 10 dan 11, serta semester gasal kelas 12) 70,00 (skala nilai 10-100). Dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau Sederejat.
    • Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari minimal 7,0 (skala penilaian 1-10) atau 70 (skala penilaian 10-100) atau 2,8 (skala penilaian 1-4).
    • Untuk lulusan tahun 2021 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 (panduan dapat diundah pada halaman sipencatar.dephub.go.id/panduan) dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah.
    • Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan/persamaan ijazah dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Calon Taruna memiliki tinggi badan minimal 160 cm, dan Calon Taruni memiliki tinggi badan 155 cm. Kecuali khusus untuk:
    • Program studi D-III PPKP minimal 165 cm.
    • Program studi D-III OBU pria minimal 165 cm, wanita minimal 160 cm.
  5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS dan bebas narkoba
  6. Calon Taruna tidak memiliki tato dan bekas tato. Calon Taruna tidak ditindik/memiliki bekas tindik, kecuali ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat). Khusus untuk Taruni, tidak bertindik dan berlubang selain di telinga (kiri dan kanan)
  7. Calon Taruni tidak memiliki tato dan bekas tato. Calon Taruni tidak ditindik/memiliki bekas tindik anggota badan lainnya, selain teliga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 pasang (kiri dan kanan).
  8. Calon Taruna/Taruni memiliki penglihatan normal dan tidak buta warna, baik parsial maupun total.
  9. Calon Taruna/Taruni tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena kejahatan.
  10. Calon Taruna/Taruni sebelumnya belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat, atau mengundurkan diri sebagai Taruna/Taruni di perguruan tinggi lingkungan Kemenhub.
  11. Calon Taruna/Taruni bersedia menaati peraturan Pola Pembibitan.
  12. Calon Taruna/Taruni bersedia diberhentikan dengan tidak hormat bila melakukan tindakan criminal, seperti mengkonsumsi dan memperjualbelikan narboka, melakukan tindak kekerasan, melakukan tindakan asusila dan penyimpangan seksual.
  13. Calon Taruna/Taruni dinyatakan gugur bila terbukti memalsukan identitas/dokumen.
  14. Calon Taruna/Taruni bersedia melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai dengan perguruan tinggi yang dituju (besara biaya dapat diilihat di sipencatar.dephub.go.id).
  15. Calon Taruna/Taruni bersedia menandatangani Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni bermaterai 6000.
  16. Calon Taruna/Taruni memiliki surat elektronik/e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid
  17. Calon Taruna/Taruni PTKJ juga harus melengkapi beberapa dokumen berikut ini sebagai salah satu persyaratan:
    • Mengunggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kependudukan dengan format .jpg ukuran maksimal 200 kb.
    • Mengunggah ijazah SMA/SMK/MA/Sederajat dengan format .pdf ukuran maksimal 700kb. Bagi lulusan luar negeri wajib menyertakan Surat Penyetaraan/Persamaan Ijazah dengan format .pdf berukuran maksimal 700 kb.
    • Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah menghadap ke depan ukuran 4 x 6 cm (minimal 120 kb maksimal 200 kb, format .jpg).
    • Mengunggah tanda bukti pembayaran formulir pendaftaran dengan menyertakan nama dan nomor seleksi pada bukti pembayaran (format .jpg, maksimal 200 kb)
    • Calon Taruna/Taruni juga wajib mengunggah dalam 1 file format .pdf maksimal 1000 kb atau 1 MB dokumen di bawah ini:
      1. Surat Keterangan Lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat berwenang bagi siswa SMA/SMK/MA/Sederajat kelas 3 tahun ajaran 2021/2022
      2. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani Lurah/Kepala Desa sesuai domisili asli (bukan surat yang ditandatangani pelamar, ketua RT/RW atau orang tua)
      3. Surat Pernyataan Sanggup Tidak Menikah selama mengikuti pendidikan, bermaterai 6000
      4. Surat Pernyataan Mutlak Menyetujui Hasil Sipencatar, bermaterai 6000
      5. Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni bermaterai 6000
      6. Setelah menyiapkan berkas, pendaftar harus melakukan pendaftaran online melalui portal dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang sudah disiapkan.

Tahapan Seleksi

  • Seleksi Administrasi
    • Kamu diseleksi berdasarkan syarat administrasi seperti yang tercantum pada Syarat Pendaftaran
    • Kamu dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar apabila telah memenuhi persyaratan administrasi seperti yang dijelaskan di poin sebelumnya
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
    1. SKD diikuti oleh kamu yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaran
    2. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
    3. Tes SKD meliputi: Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan
    4. Kamu dinyatakan lulus SKD apabila:
      • Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai ketentuan yang berlaku:
      • Peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan (Perankingan)
      • Jumlah kebutuhan peserta yang lulus Seleksi Lanjutan ditentukan oleh Panitia Pusat
  • Seleksi Tahap III: Tes Akademik
  • Seleksi Tahap IV: Psikotes
  • Seleksi Tahap V: Tes Kesehatan
  • Seleksi Tahap VI: Kesamaptaan dan Wawancara

NB: Urutan dan tahapan tes bisa berubah sesuai dengan kebijakan dari BKN dan instansi terkait.

16. SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN (STIP)

JUMLAH PENDAFTAR TAHUN 2020

POLTRANS SDP - 1.411 Pendaftar

JUMLAH PENDAFTAR TAHUN 2021

POLTRANS SDP - 1.794 Pendaftar

Syarat-syarat pendaftaran STIP:

  1. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia:
  2. Berusia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun.
  3. Persyaratan nilai calon taruna/taruni pola pembibitan dibedakan berdasarkan tahun kelulusan. Dengan catatan nilai yang tertera bukanlah hasil pembulatan:
    • Wajib memiliki nilai rata-rata ujian tidak kurang dari 2,8 (untuk skala 1-4), maupun 7,0 (untuk skala 1-10), atau juga 70,00 ( untuk skala 10-100).
    • Harus memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan untuk 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak boleh kurang dari 2,8 (untuk skala 1-4), atau 7,0 (untuk skala 1-10), atau juga 70,00 ( untuk skala 10-100). Syarat tambahan lainnya adalah di saat pendaftaran ulang, yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan juga mempunyai nilai rata-rata ujian tertulis tidak boleh kurang dari 2,8 (untuk skala 1-4), atau 7,0 (untuk skala 1-10), atau juga 70,00 ( untuk skala 10-100).
  1. Tinggi badan minimal untuk calon taruna 160 cm  serta calon taruni 155 cm.
  2. Memiliki fisik yang sehat, tidak mengalami cacat fisik serta mental, bebas dari penyakit HIV/AIDS serta bebas narkoba.
  3. Calon Taruna tidak memiliki tato atau bekas tato serta tidak ditindik atau mempunyai bekas tindik di seluruh anggota badan, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat dan agama. Hal ini juga berlaku bagi calon Taruni yang tidak diperkenankan memiliki tato atau bekas tato serta tidak ditindik atau mempunyai  bekas tindik pada anggota badan terkecuali telinga serta tidak bertindik atau mempunyai bekas tindik pada bagian telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).
  4. Memiliki penglihatan yang normal dan tidak mengalami kelainan buta warna yang bersifat parsial maupun total.
  5. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan suatu kejahatan apapun.
  6. Belum pernah diberhentikan sebagai seorang Taruna atau Taruni di lingkungan Badan Pengembangan SDM Perhubungan atau Perguruan Tinggi lain secara tidak hormat.
  7. Bersedia menaati peraturan yang berlaku pada Pola Pembibitan.
  8. Bersedia untuk diberhentikan secara tidak hormat jika terbukti melakukan tindakan kriminal yang meliputi mengonsumsi dan atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindakan asusila melakukan berbagai tindak kekerasan seperti perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan, dan lain-lain, dan juga tindakan penyimpangan seksual.
  9. Peserta dinyatakan gugur apabila telah terbukti melakukan pemalsuan identitas dan juga dokumen.
  10. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan yang dilakukan olah Calon Taruna atau Taruni yang bermaterai Rp6000,-.
  11. Mempunyai surat elektronik (e-mail) yang masih aktif.

Tahapan Seleksi

  • Seleksi Administrasi
    • Kamu diseleksi berdasarkan syarat administrasi seperti yang tercantum pada Syarat Pendaftaran
    • Kamu dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar apabila telah memenuhi persyaratan administrasi seperti yang dijelaskan di poin sebelumnya
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
    1. SKD diikuti oleh kamu yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaran
    2. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
    3. Tes SKD meliputi: Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan
    4. Kamu dinyatakan lulus SKD apabila:
      • Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai ketentuan yang berlaku:
      • Peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan (Perankingan)
      • Jumlah kebutuhan peserta yang lulus Seleksi Lanjutan ditentukan oleh Panitia Pusat
  • Seleksi Tahap III: Tes Akademik
  • Seleksi Tahap IV: Psikotes
  • Seleksi Tahap V: Tes Kesehatan
  • Seleksi Tahap VI: Kesamaptaan dan Wawancara

NB: Urutan dan tahapan tes bisa berubah sesuai dengan kebijakan dari BKN dan instansi terkait.

Nah, setelah kalian yakin sudah memenuhi syarat saatnya mendaftar!

Untuk tata cara pendaftaran dapat cek di website resmi sekolah kedinasan ya.

Untuk tesnya, terdapat tiga tahap seleksi yang akan diikuti oleh peserta seleksi, yaitu:

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi Dasar
    • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal, skor benar= 5, salah/tidak dijawab= 0, passing grade: 65
    • Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal, skor benar= 5, salah/tidak dijawab= 0, passing grade: 80
    • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal, bobot skor 1-5 (tidak ada jawaban salah), passing grade: 155 (Untuk CPNS 166, ada kemungkinan kedepannya akan disamakan dengan CPNS)
      Wajib masuk dalam Ranking 3x jumlah kuota gar bisa ikut tes berikutnya, contoh:
      Jika kuotanya 100 orang, maka harus masuk ranking 300 terbesar untuk bisa ikut ke tahapan seleksi berikutnya.
  3. Seleksi Lanjutan
    Untuk yang satu ini bisa berbeda ya satu sekolah dengan yang lain, umumnya berisi:
    • Tes Kesehatan
    • Tes Kesamaptaan
    • Tes Buta Warna
    • Tes Psikologi
    • Tes Wawancara
      Dan sebagainya

Jadi, kalian mau daftar ke sekolah kedinasan yang mana nih?